Google Adsense Dalam Hukum Islam

Bermula dari salah satu anggota komonitas IADP memposting cover skripsi temannya yang membahas Google Adsense dan Hukumnya Islam, Saya juga Penasaran ikut coba browsing di mana lagi kalau bukan di internet.

Selama ini untuk memastikan dalam Hukum Islam Google Adsense, Saya telah membaca beberapa sumber internet. Beberapa sumber yang saya baca diasuh oleh seorang Ustadz yang tentu saja saya tidak kenal.Tapi selama dalilnya kuat dan masuk akal, maka cukup bisa meyakinkan saya bahwa Google Adsense adalah bisnis yang halal.


Seiring bergulirnya waktu publisher Google Adsense di Indonesia semakin bertambah. Tidak hanya Adsense di Blog, tapi Adsense di You Tube pun berkembang sangat pesat. Banyak situs -situs dan chanel terkenal yang mengusung nama islam menggunakan Adsense sebagai sumber pemasukan.

Hal ini tentu tidak luput dari perhatian para cendikiawan muslim, termasuk mahasiswa yang belajar di fakultas islam. Maka berbagai penelitian ilmiah pun lahir yang membahas google Adsense menurut pandangan hukum islam.

Dari hasil pencarian internet, inilah daftar judul skripsi dan tesis yang telah saya temukan sehubungan dengan Google Adsense dan hukum islam.

1. Skripsi dengan judul " Tinjauan hukum islam terhadap sistem Bisnis Google Adsense"
oleh Muhamad husen Asyhari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Muamalat Fakultas Syari'ah, tahun 2009.

Hasil penelitian ini menerangkan bahwa akad dan mekanisme bisnis Google Adsense secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang berlaku dalam sistem ekonomi islam.

2. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Antara Publisher dan Google Adsense", oleh ahmad siroj, mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syari'ah, Jurusan Muamalah , tahun 2012.

Hasil penelitian ini menerangkan bahwa akad & mekanisme bisnis google adsense secara garis besar bertentangan dengan prinsip syari'ah karena hukum islam tidak membolehkan bergabung dalam Google Adsense kecuali memastikan bersihnya berbagai situs yang di iklankan dari hal-hal yang haram, karena tidak lah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu menyebarkan kemungkaran. maka seyogyanya para publisher lebih mendalami saat melakukan transaksi akad terhadap pihak Google adsense atau produk - produk Google yang lain sehingga jelas dan tidak terjadi keburaman dalam akad.

3. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Adsense You tube" , oleh husain muhammad Arsyad, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi muamalat, Fakultas Syariah dan Hukum, tahun 2014

hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam bisnis Adsense youtube tidak melanggar syariah jika publisher dapat mengantisipasi hal-hal yang sudah di jelaskan secara menyeluruh dalam pembahasan baik tentang akad maupun pelanggaran hak cipta

4. Skripsi dengan judul "Pay Per Click (PPC) Tinjuan kompilasi Hukum ekonomi Syariah (KHES)", oleh M. Sukma Ridho Pamungkas, Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, jurusan hukum bisnis syariah , tahun 2015.


Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sepanjang tahun 2014 hingga 2015, semakin banyak yang mengikuti bisnis periklanan di blog maupun website dengan modal pendapatan komisi dihitung setiap kali klik. Pada dasarnya jual beli apapun dibolehkan dalam islam dan didukung dengan nash -nash al-Qur'an dan as- sunah , selain itu, didalam akad terdapat kesepakatan atau kerelaan dari masing-masingh pihak, obyek transaksinya bermanfaat dan ada kemaslahatann di dalamny.

5. Tesis dengan judul "Analisis Akad Google Adsense Persfektif Hukum Islam", oleh muhamad Bahaur Rijal, mahasiswa pasca sarjana UIN Sunan kalijaga Yogyakarta , program studi hukum islam , kosentrasi hukum bisnis Syari'ah, tahun 2016.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme yang terjadi di Google Adsense mencerminkan nilai nilai dasar akad yang sudah sesuai dengan aturan hukum akad. pemberlakuan akad secara baku bertujuan menghindari moral hazard untuk melindungi pihak yang terkait dalam bisnis online demi terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan bersama, Di samping itu , adanya upaya filterisasi yang diberlakukan oleh Google Adsense menunjukan adanya penerapan nilai-nilai etika bisnis yang berimplikasi pada keabsahan akad.

Kesimpulan


Dari berbagai skripsi dan tesis di atas , mayoritas menyatakan bahwa bisnis Google Adsense halal selama menerapkan nilai - nilai etika bisnis terutama yang berhubungan dengan akad. meskipun ada penelitian tersebut dilakukan tahun 2012 dimana sistem filterisasi atau blokir iklan adsense belum sebagus sekarang.


Aadanya mekanisme pemblokiran iklan tertentu oleh publisher memberikan publisher wewenang dalam menentukan iklan apa yang boleh tampil. Sehingga, iklan yang tidak layak yang mempromosikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam bisa diblokir.

Adanya berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh para cendikiawan muslim dan telah disidangkan dalam forum ilmiah ini membuat saya semakin yakin untuk menjalankan bisnis Google Adsense. Meskipun bukan mata pencarian utama, setiap rezeki yang kita peroleh akan ditanya dari mana asalnya.

Semoga kita sobat blogger selalu di beri rezeki yang halal dan berkah aminn ya roabal al'amin..


0 Response to "Google Adsense Dalam Hukum Islam "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel